Anwarsyah Nasution, S.H., M.H.
Partner
Anwarsyah Nasution, S.H., M.H. adalah Partner di JBD Law Firm dengan pengalaman lebih dari 25 tahun dalam profesi advokat. Sepanjang kariernya, beliau dikenal sebagai praktisi hukum yang konsisten, tegas, dan berintegritas tinggi dalam menangani perkara-perkara hukum strategis.
Fokus utama keahlian beliau berada pada Hukum Pidana, dengan spesialisasi khusus di bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, beliau juga memiliki kompetensi dan pengalaman yang kuat dalam Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta memegang sertifikasi sebagai Likuidator, yang memperkuat kapasitas profesionalnya dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan restrukturisasi, pembubaran, dan penyelesaian aset debitor secara hukum.
Tidak hanya aktif sebagai praktisi, Anwarsyah Nasution juga memiliki latar belakang akademik yang kuat. Beliau pernah menjadi dosen di beberapa universitas swasta di wilayah Sumatera Utara, mengampu mata kuliah yang berkaitan dengan hukum pidana dan hukum bisnis. Pengalaman akademik ini memperkaya pendekatan profesional beliau, karena setiap perkara ditangani dengan kombinasi ketajaman teori hukum dan realitas praktik peradilan.
Dengan jam terbang yang panjang, beliau berpengalaman mendampingi klien pada setiap tahapan proses hukum—mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, termasuk penanganan perkara kepailitan, PKPU, serta proses likuidasi di Pengadilan Niaga.
Sebagai advokat senior, Anwarsyah Nasution memahami secara utuh baik aspek normatif maupun praktik penegakan hukum di lapangan. Dalam perkara pidana tipikor, kepailitan, maupun likuidasi, beliau dikenal berhati-hati, tajam, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan substantif.