Nasihat Hukum Korporasi & Restrukturisasi Utang

Nasihat Hukum Korporasi & Restrukturisasi Utang

Pendampingan strategis bagi perusahaan dalam pengambilan keputusan bernilai tinggi yang berdampak langsung pada struktur kontraktual, tata kelola, kepatuhan, dan keberlanjutan usaha. Setiap mandat dirancang untuk menghasilkan posisi hukum yang dapat dijalankan secara komersial—bukan sekadar kepatuhan formal.

Ruang Lingkup Layanan:

1. Nasihat Hukum Korporasi (Corporate Advisory)

Kami memiliki keahlian yang terbukti dalam mendampingi keputusan korporasi bernilai tinggi yang berdampak pada struktur usaha, hubungan kontraktual, eksposur regulasi, serta mitigasi risiko transaksi. Penanganan difokuskan pada pembentukan posisi hukum yang memberi ruang gerak komersial, bukan menghambat keputusan bisnis.
Cakupan penanganan meliputi:
  • Perancangan dan peninjauan kontrak strategis
    Kontrak komersial, pembiayaan, kerja sama, dan proyek dengan fokus pada alokasi risiko, mekanisme perlindungan kepentingan, serta klausul exit yang operasional.
  • Legal due diligence transaksi korporasi
    Untuk akuisisi, investasi, dan kerja sama strategis—mencakup pemetaan risiko hukum, kepatuhan, isu kepemilikan/aset, serta potensi liabilitas tersembunyi yang berdampak pada valuasi dan struktur transaksi.
  • Penataan tata kelola perusahaan (GCG)
    Penajaman kewenangan organ perseroan, kebijakan internal, serta mekanisme pengambilan keputusan untuk memperkuat akuntabilitas dan defensibilitas hukum korporasi.
  • Pendampingan kepatuhan regulasi sektor terkait
    Identifikasi titik rawan kepatuhan, penataan kepatuhan berbasis risiko, serta mitigasi potensi sanksi administratif maupun eksposur pidana/keperdataan.
  • Strukturisasi transaksi korporasi
    Restrukturisasi internal, pengalihan aset, dan kerja sama strategis dengan desain struktur yang efisien secara hukum dan aman secara kepatuhan.
  • Penilaian risiko hukum pada keputusan bernilai tinggi
    Opinion hukum yang operasional untuk keputusan strategis (ekspansi, pembiayaan, divestasi), dengan peta risiko yang jelas dan opsi mitigasi yang realistis.

2. Restrukturisasi Utang (Out-of-Court Restructuring)

Kami terbiasa merancang restrukturisasi utang di luar pengadilan dengan orientasi pemulihan usaha dan perlindungan nilai perusahaan sebelum eskalasi ke PKPU/kepailitan. Penanganan difokuskan pada stabilisasi arus kas, pengamanan hubungan dengan kreditur kunci, dan pencegahan eskalasi sengketa.
Cakupan penanganan meliputi:
  • Penataan strategi restrukturisasi berbasis kelayakan usaha & arus kas
    Penyusunan skema yang sejalan dengan proyeksi operasional dan kapasitas pembayaran riil perusahaan.
  • Negosiasi dengan kreditur utama & pemangku kepentingan kunci
    Pengelolaan proses negosiasi untuk menjaga keberlanjutan relasi bisnis sekaligus melindungi posisi hukum klien.
  • Penyusunan skema pembayaran & amandemen perjanjian pembiayaan
    Penataan ulang covenant, jadwal pembayaran, jaminan, dan mekanisme remedial yang operasional.
  • Pengamanan kepentingan korporasi dalam restrukturisasi bilateral/multilateral
    Penyelarasan posisi antar kreditur untuk mencegah deadlock dan eskalasi konflik.
  • Mitigasi risiko sengketa & eskalasi ke insolvensi formal
    Desain langkah-langkah preventif agar restrukturisasi tetap berada di luar PKPU/kepailitan sejauh masih feasible secara bisnis.

Pendekatan Kami

Nasihat hukum berbasis strategi bisnis.

Setiap mandat dimulai dari tujuan komersial klien. Risiko hukum dipetakan berdasarkan dampaknya terhadap kontrol korporasi, arus kas, kepatuhan regulasi, dan reputasi. Dari pemetaan tersebut, strategi disusun secara terukur—mengelola biaya, waktu, dan eksposur risiko—dengan orientasi pada hasil yang dapat dijalankan secara operasional dan komersial, serta memperkuat posisi klien dalam pengambilan keputusan strategis.

Kapan Layanan Ini Relevan

  • Transaksi atau kontrak strategis dengan eksposur finansial signifikan
  • Akuisisi/investasi yang membutuhkan legal due diligence komprehensif
  • Penataan governance dan kepatuhan untuk mengurangi eksposur sengketa/pidana
  • Tekanan likuiditas yang masih dapat diselesaikan di luar PKPU/kepailitan
  • Keputusan strategis yang membutuhkan opinion hukum operasional