Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan Hubungan Industrial
Ruang Lingkup Layanan:
1. Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (Non-Litigasi)
Kami memiliki keahlian yang terbukti dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui mekanisme non-litigasi, dalam kapasitas mendampingi korporasi maupun pekerja, dengan orientasi efisiensi waktu, pengendalian biaya, dan stabilitas operasional.
Cakupan penanganan meliputi:
2. Litigasi Hubungan Industrial (Pengadilan Hubungan Industrial)
Kami berpengalaman menangani perkara PHI di Pengadilan Hubungan Industrial, dalam kapasitas mewakili korporasi maupun pekerja, yang berdampak pada stabilitas operasional, struktur biaya tenaga kerja, dan eksposur reputasi.
Cakupan penanganan meliputi:
3. Audit Kepatuhan Ketenagakerjaan & Pencegahan Sengketa
Kami memiliki rekam jejak dalam melakukan audit kepatuhan ketenagakerjaan dan perancangan langkah pencegahan sengketa, untuk meminimalkan risiko litigasi di kemudian hari.
Cakupan penanganan meliputi:
Pendekatan Kami
Setiap penanganan dimulai dari pemetaan dampak sengketa terhadap stabilitas operasional, struktur biaya, kepatuhan regulasi, dan reputasi. Strategi disusun terukur—mengelola biaya, waktu, dan eksposur risiko—dengan orientasi pada hasil yang dapat dijalankan secara praktis dan menjaga kesinambungan operasional perusahaan.