Liputan Media

Liputan Media

Halaman ini memuat pemberitaan media nasional yang berkaitan dengan perkara dan isu hukum yang pernah menjadi perhatian publik serta mencerminkan pengalaman litigasi dan analisis hukum JBD Law Firm melalui pengalaman profesional Managing Partner-nya, Juventhy M. Siahaan.

Perkara-perkara berikut menunjukkan pendekatan strategis, ketelitian argumentasi, serta komitmen JBD Law Firm dalam memperjuangkan perlindungan hak dan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara.

BRI_logo
MA Perintahkan BRI Bayar Gaji Eks Buruh PT PGNI

Dalam sengketa antara eks buruh PT PGNI melawan Bank BRI, Juventhy M. Siahaan bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili para pekerja. Perkara ini menyangkut pelaksanaan kewajiban pembayaran hak normatif pekerja dan berujung pada putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pembayaran gaji kepada para eks buruh.

Keberhasilan hingga tingkat kasasi tersebut mencerminkan strategi litigasi yang terstruktur serta konsistensi dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi klien.

Baca Selengkapnya
gusur
Warga Bungur: Penertiban KAI Tak Sah, Kami Bukan Pemukim Liar

Dalam perkara penertiban di wilayah Bungur, Juventhy M. Siahaan bertindak sebagai kuasa hukum warga yang menghadapi tindakan penggusuran oleh PT KAI, sementara status hukum objek masih disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perkara ini menyoroti pentingnya prinsip due process serta batas kewenangan administratif negara, khususnya ketika tindakan eksekutif dilakukan terhadap objek yang masih dalam proses sengketa hukum.

Baca Selengkapnya
rapat
Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru: Efisiensi Proses atau Ancaman Keadilan?

Dalam artikelnya mengenai mekanisme pengakuan bersalah dalam KUHAP Baru, Juventhy M. Siahaan menguraikan secara sistematis konsep, dasar pengaturan, serta konsekuensi yuridis dari ketentuan tersebut.

Analisis tersebut mencakup implikasi terhadap hak terdakwa, peran hakim dalam menilai voluntariness, serta potensi dampaknya terhadap prinsip fair trial dan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

Pendekatan yang digunakan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengadopsi mekanisme efisiensi proses agar tidak mengurangi perlindungan hak konstitusional.

Baca Selengkapnya
Ditolak
Gugatan Kurang Sempurna, PKPU Dimas Utama Ditolak

Dalam perkara antara PT Dimas Utama melawan PT Dyfco Energy di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Juventhy M. Siahaan bertindak sebagai kuasa hukum bagi PT Dimas Utama.

Perkara ini berangkat dari hubungan utang-piutang antara para pihak, di mana PT Dimas Utama memiliki kewajiban pembayaran kepada PT Dyfco Energy. Dalam banyak situasi, kondisi seperti ini kerap menempatkan debitur pada posisi yang sulit untuk dipertahankan.

Namun, tidak terjebak pada perdebatan substansi utang, Juventhy M. Siahaan mengendalikan arah perkara dengan mengidentifikasi dan mengeksploitasi kelemahan krusial dalam aspek formil permohonan PKPU yang diajukan oleh pihak kreditur.

Melalui analisis yang presisi, ditemukan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi unsur esensial dalam petitumnya, yaitu tidak adanya permohonan yang tegas untuk menyatakan debitur berada dalam keadaan PKPU sementara. Kekurangan ini menjadi titik krusial yang menentukan arah putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada akhirnya menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Dyfco Energy.

Bagi klien, hasil ini bukan sekadar kemenangan formal. Penolakan PKPU berarti terhindarnya perusahaan dari status hukum yang berpotensi berdampak signifikan terhadap reputasi, kelangsungan operasional, serta posisi tawar dalam hubungan dengan para kreditur.

Perkara ini menegaskan bahwa dalam litigasi, kemenangan tidak ditentukan oleh fakta semata, tetapi oleh keunggulan dalam membaca celah hukum, mengendalikan arah strategi, dan mengeksekusinya secara presisi—sebuah pendekatan yang secara konsisten mencerminkan gaya litigasi Juventhy M. Siahaan dalam memenangkan perkara secara strategis.

Untitled-2
Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dari Kasus Perintangan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap advokat Junaedi Saibih dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

Dalam perkara tersebut, M. Adityan Nugroho, Partner di JBD Law Firm, turut memberikan pembelaan hukum sebagai bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi Junaedi Saibih sepanjang proses persidangan. Keberhasilan tersebut mencerminkan kemampuan strategi litigasi JBD Law Firm dalam menangani perkara yang kompleks serta memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak hukum klien di hadapan pengadilan.

Baca Selengkapnya
Kontra Memori Kasasi
Terdakwa Perintangan Penyidikan 3 Korupsi Serahkan Kontra Memori Kasasi

Perkara M. Adhiya Muzakki menjadi sorotan berbagai media nasional, menyusul pengajuan kontra memori kasasi oleh tim JBD Law Firm atas upaya kasasi Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perkara ini berangkat dari dakwaan perintangan penyidikan berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor yang bertumpu pada frasa “secara langsung atau tidak langsung”, yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71 Tahun 2025.

Sejalan dengan itu, KUHAP baru secara tegas membatasi pengajuan kasasi terhadap putusan bebas, sehingga upaya hukum yang diajukan dalam perkara ini menimbulkan isu penting terkait kepastian hukum serta penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks tersebut, penanganan perkara ini mencerminkan ketajaman strategi, kedalaman analisis hukum, serta kekuatan dan konsistensi argumentasi yang menjadi pendekatan JBD Law Firm dalam setiap penanganan perkara litigasi.

thumnail
Bayar Dulu, Baru Protes: Ketika Regulasi Menguji Batas Keadilan

Kewajiban membayar sebelum mengajukan keberatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh inti dari prinsip negara hukum: akses terhadap keadilan.

Dalam liputan media ini, Juventhy M. Siahaan, selaku Managing Partner JBD Law Firm, mengkritisi pendekatan regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang mensyaratkan pembayaran denda sebagai prasyarat pengajuan keberatan. Ketentuan tersebut dinilai secara substansial membatasi akses terhadap keadilan dan tidak sejalan dengan prinsip due process of law.

Ketika hak untuk mengajukan keberatan dipersyaratkan oleh kemampuan finansial, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kepatuhan, melainkan legitimasi dari sistem hukum itu sendiri.

Perkara-perkara tersebut mencerminkan kompleksitas sengketa hukum yang memerlukan strategi litigasi yang presisi, pemahaman mendalam terhadap dinamika peradilan, serta konsistensi dalam memperjuangkan kepastian hukum.

Sebagai firma hukum yang berfokus pada litigasi strategis dan isu-isu hukum berdampak luas, JBD Law Firm berkomitmen untuk memberikan representasi yang terukur, argumentasi yang solid, serta perlindungan kepentingan hukum klien secara profesional dan bertanggung jawab.