One Pacific Place 15th floor, Jln. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190 dan Ruko Depok Batavia No.19, Jln. Margonda Raya 1 Depok, Jawa Barat.
0812 8889 9948
info@jbdlegalshield.com

ID

EN

ID

EN

logo
Kejahatan di Pasar Modal: Investor Waspada, Regulator Harus Bertindak
Pasar modal dirancang sebagai mekanisme yang adil, transparan, dan efisien untuk mempertemukan kepentingan

Investor Waspada, Regulator Harus Bertindak

Pendahuluan

Pasar modal dirancang sebagai mekanisme yang adil, transparan, dan efisien untuk mempertemukan kepentingan penghimpunan dana dan investasi. Dalam sistem yang sehat, harga efek seharusnya mencerminkan nilai fundamental dan informasi yang tersedia secara terbuka. Namun, ketika kejahatan menyusup ke dalam mekanisme tersebut, pasar modal berubah dari instrumen kepercayaan menjadi arena manipulasi.

Kejahatan di pasar modal bukan sekadar risiko bisnis atau kerugian akibat fluktuasi harga. Ia merupakan bentuk pelanggaran hukum yang secara langsung mengancam integritas sistem pasar, merusak kepercayaan publik, dan mencederai prinsip keadilan dalam aktivitas investasi.

Pengertian Kejahatan di Pasar Modal

Kejahatan di pasar modal adalah setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh individu maupun korporasi dalam kegiatan pasar modal, dengan cara memanipulasi mekanisme perdagangan atau informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan investor.

Perbuatan tersebut dilakukan melalui rekayasa harga atau volume perdagangan, pemanfaatan informasi material yang belum tersedia bagi publik, atau penyampaian informasi yang tidak benar, menyesatkan, maupun tidak lengkap. Dalam konteks ini, informasi dan transaksi tidak lagi berfungsi sebagai sarana transparansi dan efisiensi pasar, melainkan sebagai instrumen manipulasi. Akibatnya, mekanisme pasar menjadi tidak adil, investor mengambil keputusan berdasarkan informasi yang keliru, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal terkikis. Oleh karena itu, kejahatan pasar modal harus dipahami sebagai gangguan sistemik, bukan sekadar persoalan kerugian individual.

Bentuk-Bentuk Kejahatan di Pasar Modal

Kejahatan di pasar modal tidak terjadi secara tunggal atau sporadis. Ia hadir dalam berbagai bentuk yang saling berkaitan dan kerap dijalankan secara terstruktur. Meskipun modusnya beragam, seluruh bentuk kejahatan tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memperoleh keuntungan atau menghindari kerugian dengan cara menyimpangkan mekanisme pasar dan menyesatkan investor publik.

Manipulasi pasar merupakan bentuk kejahatan yang paling dominan. Praktik ini dilakukan dengan merekayasa harga atau volume perdagangan agar seolah-olah terbentuk secara alami. Transaksi diatur sedemikian rupa untuk menciptakan ilusi permintaan, likuiditas, atau tren kenaikan harga, padahal tidak didukung oleh kondisi fundamental. Skema seperti pump and dump, goreng saham, cornering, maupun transaksi semu merupakan manifestasi nyata dari manipulasi pasar yang merusak fungsi harga sebagai indikator nilai wajar.

Ilustrasi: sekelompok akun yang saling terafiliasi secara berulang melakukan transaksi atas saham tertentu sehingga volumenya melonjak tajam dalam waktu singkat. Kenaikan ini memicu minat investor ritel, meskipun tidak ada perubahan signifikan pada kinerja atau prospek emiten tersebut.

Bentuk berikutnya adalah perdagangan orang dalam (insider trading). Kejahatan ini terjadi ketika pihak yang memiliki akses terhadap informasi material yang belum tersedia bagi publik memanfaatkan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Insider trading mencederai asas kesetaraan informasi dan menghilangkan keadilan pasar, karena investor publik selalu berada pada posisi yang tertinggal.

Ilustrasi: seorang pihak internal mengetahui rencana aksi korporasi yang berpotensi memengaruhi harga saham, lalu melakukan transaksi sebelum informasi tersebut diumumkan kepada publik.

Selanjutnya adalah penyesatan informasi, yakni penyampaian informasi yang tidak benar, tidak lengkap, atau sengaja dikaburkan sehingga menimbulkan persepsi keliru terhadap kondisi emiten atau efek tertentu. Praktik ini dapat berupa manipulasi laporan keuangan, klaim bisnis yang tidak memiliki dasar faktual, atau penyampaian informasi selektif yang menghilangkan fakta material. Dalam kejahatan ini, informasi—yang seharusnya menjadi fondasi transparansi—justru digunakan sebagai alat manipulasi.

Ilustrasi: sebuah emiten menyampaikan narasi pertumbuhan usaha yang optimistis dengan menonjolkan angka tertentu, tetapi mengabaikan kewajiban atau risiko material yang secara signifikan memengaruhi kondisi keuangannya.

Bentuk lain yang kerap menyertai kejahatan pasar modal adalah transaksi semu dan praktik tidak wajar melalui pihak terafiliasi atau nominee. Transaksi dilakukan antar akun yang secara substansi berada di bawah kendali yang sama, dengan tujuan menciptakan gambaran aktivitas pasar yang menyesatkan atau menyamarkan pengendalian sebenarnya. Pola ini sering digunakan untuk menghindari pengawasan dan mempersulit pembuktian, karena secara formal tampak sebagai transaksi yang sah.

Ilustrasi: transaksi jual beli saham terjadi berulang antara pihak-pihak yang saling terhubung, tanpa perubahan kepemilikan substantif, namun menimbulkan kesan likuiditas tinggi di pasar.

Seluruh bentuk kejahatan tersebut memiliki karakter yang sama, yakni dilakukan secara sadar, terencana, dan sering kali kolektif. Kejahatan pasar modal bukan hasil kesalahan analisis, bukan akibat volatilitas normal, dan bukan risiko yang seharusnya ditanggung investor. Ia merupakan tindakan yang secara sengaja merusak integritas pasar dan menempatkan investor publik sebagai pihak yang dirugikan.

Kerangka Hukum dan Larangan Tegas dalam Kejahatan Pasar Modal

Kejahatan di pasar modal bukanlah wilayah abu-abu dalam hukum positif Indonesia. Ia ditempatkan secara tegas sebagai perbuatan terlarang yang mengancam kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan kepercayaan terhadap mekanisme pasar. Kerangka hukum pasar modal Indonesia dibangun atas prinsip dasar bahwa keterbukaan, keadilan, dan integritas pasar merupakan kepentingan hukum yang harus dilindungi secara aktif oleh negara.

Landasan utama pengaturan kejahatan pasar modal terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal), yang kemudian diperkuat dan diperluas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kedua undang-undang ini menempatkan kejahatan pasar modal sebagai bagian dari rezim serious financial crimes, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Secara normatif, UU Pasar Modal merumuskan larangan secara substansial, bukan hanya formal. Pasal 90 melarang setiap bentuk penipuan dan pernyataan menyesatkan dalam kegiatan pasar modal, termasuk penyampaian informasi yang tidak benar maupun penghilangan fakta material. Ketentuan ini menegaskan bahwa kebenaran dan kelengkapan informasi merupakan fondasi utama keadilan pasar. Pelanggaran terhadap asas keterbukaan diposisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berdampak sistemik.

Larangan terhadap manipulasi pasar diatur secara eksplisit dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal. Norma ini tidak hanya melarang pengaturan harga secara langsung, tetapi juga segala tindakan yang menciptakan gambaran palsu atau menyesatkan mengenai perdagangan, harga, atau volume efek. Dengan konstruksi demikian, hukum tidak berhenti pada bentuk lahiriah transaksi, melainkan menembus hingga substansi dan tujuan ekonomis dari suatu perbuatan.

Sementara itu, perdagangan orang dalam (insider trading) diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 97 UU Pasar Modal. Pengaturan ini mencerminkan prinsip kesetaraan informasi sebagai jantung keadilan pasar. Pemanfaatan informasi material yang belum tersedia bagi publik dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan dan pelanggaran serius terhadap integritas pasar. Yang dilarang bukan semata status pelaku, melainkan penggunaan informasi istimewa untuk keuntungan yang tidak adil.

Dimensi pidana dari kejahatan pasar modal ditegaskan melalui Pasal 104 UU Pasar Modal, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Ancaman ini menunjukkan sikap tegas pembentuk undang-undang bahwa pelanggaran di pasar modal bukan sekadar cost of doing business, melainkan perbuatan yang layak dijatuhi sanksi pidana berat karena dampaknya terhadap publik dan sistem keuangan.

Penguatan signifikan hadir melalui UU PPSK, yang tidak hanya memperluas kewenangan pengawasan, tetapi juga memperkuat kerangka penegakan hukum sektor keuangan secara terintegrasi. UU ini menegaskan peran negara dalam pencegahan, deteksi dini, pemeriksaan, dan penindakan terhadap kejahatan sektor keuangan, termasuk kejahatan pasar modal. Dengan demikian, pendekatan hukum tidak lagi bersifat reaktif semata, melainkan diarahkan pada perlindungan sistemik dan berkelanjutan.

Dalam konteks kelembagaan, pengawasan dan penegakan hukum pasar modal dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, yang memegang mandat strategis untuk menjaga integritas pasar. Kewenangan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan mencakup tindakan investigatif dan penegakan hukum yang berdampak langsung pada perlindungan investor dan kepercayaan publik.

Dengan kerangka hukum yang demikian, sesungguhnya tidak terdapat kekosongan norma dalam penanganan kejahatan pasar modal. Persoalan utamanya bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada keberanian, konsistensi, dan efektivitas penegakan hukum. Hukum pasar modal Indonesia telah memberikan dasar yang cukup kuat untuk menindak pelaku kejahatan; tantangannya adalah memastikan bahwa norma tersebut benar-benar bekerja dalam praktik.

Modus Operandi yang Sistematis

Kejahatan di pasar modal jarang dilakukan secara spontan atau serampangan. Sebaliknya, ia dijalankan melalui pola yang terencana, berlapis, dan dirancang untuk menyerupai aktivitas pasar yang sah. Inilah yang membuat kejahatan pasar modal sering kali sulit terdeteksi pada tahap awal dan baru terungkap setelah kerugian publik terjadi.

Tahap awal umumnya dimulai dengan pembentukan ilusi pasar. Pelaku mengoordinasikan transaksi melalui sejumlah akun atau pihak terafiliasi untuk menciptakan kesan meningkatnya likuiditas dan minat pasar terhadap suatu efek. Kenaikan harga dan volume perdagangan dibentuk secara bertahap agar tampak alami, sehingga tidak segera memicu kecurigaan. Pada fase ini, pasar mulai memberikan sinyal palsu seolah-olah terdapat nilai atau prospek yang menjanjikan.

Setelah ilusi pasar terbentuk, pelaku masuk pada tahap pengendalian persepsi informasi. Informasi disampaikan secara selektif, tidak utuh, atau dikemas dengan narasi tertentu guna menggiring ekspektasi investor. Klaim optimistis, rumor terarah, atau data yang dipotong konteksnya digunakan untuk memperkuat kesan bahwa pergerakan harga didukung oleh fundamental, meskipun pada kenyataannya tidak demikian.

Tahap berikutnya adalah eksploitasi jaringan tertutup dan hubungan afiliasi. Pelaku memanfaatkan relasi personal, profesional, atau struktural untuk menyebarkan informasi orang dalam atau mengoordinasikan transaksi lintas akun. Pada fase ini, kejahatan pasar modal sering kali melibatkan lebih dari satu pihak dan membentuk pola kolektif yang sulit ditelusuri secara individual.

Ketika minat publik telah terbentuk dan partisipasi investor ritel meningkat, pelaku memasuki tahap pelepasan posisi secara terencana. Saham dilepas secara bertahap agar tidak memicu koreksi harga secara drastis dalam waktu singkat. Investor publik yang masuk pada fase akhir menanggung risiko terbesar ketika harga akhirnya terkoreksi dan ilusi pasar runtuh.

Karakter utama dari modus operandi ini adalah kesengajaan dan repetisi. Pola serupa kerap diterapkan pada berbagai efek dengan penyesuaian teknis tertentu. Kejahatan pasar modal dirancang agar tampak legal secara formal, namun secara substansi menyimpang dari prinsip keterbukaan, keadilan, dan integritas pasar.

Dampak terhadap Investor dan Sistem Pasar

Dampak kejahatan di pasar modal tidak berhenti pada kerugian finansial yang dialami investor secara individual. Ia menjalar lebih jauh dan menciptakan kerusakan struktural terhadap mekanisme pasar serta kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama pasar modal.

Bagi investor, kerugian terjadi sejak tahap pengambilan keputusan. Investor membeli atau menjual efek berdasarkan informasi dan sinyal pasar yang telah direkayasa. Harga yang dibayar tidak lagi mencerminkan nilai fundamental, melainkan hasil manipulasi. Ketika koreksi harga terjadi, investor publik—khususnya investor ritel—menanggung kerugian nyata, sementara pelaku kejahatan telah lebih dahulu mengamankan keuntungannya.

Namun, kerugian tersebut bukan semata persoalan kehilangan dana. Investor juga kehilangan kepercayaan terhadap keadilan pasar. Ketika pasar dipersepsikan tidak lagi setara dan transparan, investor rasional cenderung menarik diri atau bersikap pasif. Hal ini menggerus partisipasi publik dan mengubah perilaku investasi menjadi spekulatif atau defensif.

Pada tingkat sistem pasar, kejahatan pasar modal menimbulkan distorsi harga. Harga efek tidak lagi berfungsi sebagai refleksi nilai dan informasi yang sah, melainkan sebagai produk rekayasa. Akibatnya, fungsi pasar modal sebagai sarana alokasi modal yang efisien menjadi terganggu. Dana publik berpotensi mengalir ke emiten atau instrumen yang tidak layak secara fundamental, sementara pelaku usaha yang sehat justru tersisih.

Dampak lanjutan muncul dalam bentuk erosi kepercayaan publik dan reputasi pasar modal nasional. Ketika kejahatan pasar modal terjadi berulang dan tidak ditangani secara efektif, persepsi negatif tidak hanya berkembang di kalangan investor domestik, tetapi juga di mata investor institusional dan global. Reputasi pasar modal sebagai destinasi investasi menjadi tercoreng, yang pada akhirnya dapat memengaruhi arus modal dan stabilitas sistem keuangan.

Dengan demikian, kejahatan di pasar modal tidak dapat dipahami sebagai kerugian individual semata. Ia merupakan ancaman sistemik yang melemahkan fungsi pasar, merusak kepercayaan publik, dan menggerus legitimasi pasar modal sebagai pilar perekonomian nasional.

Kewaspadaan Investor dan Batas Tanggung Jawab

Kewaspadaan investor merupakan unsur penting dalam ekosistem pasar modal yang sehat. Investor dituntut untuk bersikap rasional, kritis terhadap informasi, dan tidak mudah terpengaruh oleh rumor, sensasi, atau ajakan yang berkepentingan. Pemahaman terhadap risiko, literasi keuangan, dan literasi hukum menjadi bekal dasar dalam mengambil keputusan investasi. Namun, kewaspadaan investor memiliki batas yang jelas. Dalam perspektif hukum, kewaspadaan tidak pernah dimaksudkan sebagai pemindahan tanggung jawab atas terjadinya kejahatan pasar modal. Investor bukan pihak yang bertanggung jawab mencegah kejahatan, melainkan pihak yang dilindungi oleh hukum dari praktik-praktik yang merusak integritas pasar.

Kerugian yang dialami investor akibat kejahatan pasar modal bukanlah konsekuensi dari kelalaian pribadi semata, melainkan hasil dari asimetri informasi dan manipulasi sistemik yang sengaja diciptakan oleh pelaku. Dalam kondisi demikian, menempatkan beban tanggung jawab pada investor justru mengaburkan substansi pelanggaran hukum yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, kewaspadaan investor harus dipahami sebagai lapisan perlindungan awal, bukan sebagai substitusi atas fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Tanggung jawab utama untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak kejahatan pasar modal tetap berada pada pelaku dan pada efektivitas kerja regulator.

Pasar modal yang adil tidak menuntut investor menjadi “detektif” atas setiap transaksi, melainkan menuntut negara memastikan bahwa mekanisme pasar berjalan secara jujur, transparan, dan berintegritas. Kewaspadaan investor penting, tetapi keadilan pasar hanya dapat ditegakkan melalui pengawasan yang kuat dan penindakan hukum yang tegas.

Tantangan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pasar Modal Yang Merupakan Tanggung Jawab Bursa Efek dan OJK

Perkembangan pasar modal yang ditandai oleh kemajuan teknologi, peningkatan volume transaksi, dan kompleksitas instrumen keuangan menimbulkan tantangan pengawasan yang semakin besar. Namun demikian, kompleksitas tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat investor. Dalam kerangka hukum pasar modal Indonesia, Bursa Efek dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran sentral sebagai regulator dan pengawas yang bertanggung jawab langsung atas terjaganya integritas pasar dan keamanan masyarakat dari kejahatan pasar modal.

Tanggung jawab tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa “Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.” Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa Bursa Efek memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan dan melakukan pengawasan terhadap anggotanya guna menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Ketentuan ini menempatkan Bursa Efek sebagai Self Regulatory Organization (SRO) yang tidak hanya menjalankan fungsi teknis perdagangan, tetapi juga memikul tanggung jawab pengawasan substantif.

Di sisi lain, kewenangan dan tanggung jawab OJK ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 6 huruf c menyatakan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. Lebih lanjut, Pasal 9 huruf c dan huruf d memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pemeriksaan serta penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Bahkan, Pasal 28 UU OJK secara eksplisit menyebutkan bahwa OJK bertugas melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, sehingga perlindungan investor merupakan mandat hukum, bukan pilihan kebijakan.

Tingginya volume dan kecepatan transaksi menuntut pengawasan yang proaktif dan berbasis deteksi dini. Bursa Efek tidak dapat membatasi perannya pada pengawasan administratif semata, melainkan wajib secara aktif mengidentifikasi transaksi yang berindikasi manipulatif, tidak wajar, atau berpotensi melanggar hukum. Pengawasan yang hanya bersifat reaktif dan baru bergerak setelah kerugian publik terjadi bertentangan dengan fungsi pencegahan yang melekat pada kedudukan Bursa Efek sebagai SRO sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal.

Karakter kejahatan pasar modal yang terorganisir dan terselubung—seperti manipulasi pasar dan transaksi semu—menuntut koordinasi yang kuat antara Bursa Efek dan OJK. Dalam konteks ini, OJK memiliki dasar hukum yang jelas untuk bertindak lebih jauh melalui kewenangan pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU OJK, yang menyatakan bahwa pejabat tertentu di lingkungan OJK diberi kewenangan khusus sebagai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan ini menegaskan bahwa OJK tidak hanya berfungsi sebagai regulator administratif, tetapi juga sebagai penegak hukum.

Namun demikian, tantangan terbesar dalam pengawasan pasar modal bukan hanya terletak pada aspek teknis, melainkan pada konsistensi penegakan hukum. Pasal 102 UU Pasar Modal memberikan dasar bagi penjatuhan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar ketentuan pasar modal, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Ketika kewenangan tersebut tidak digunakan secara tegas, cepat, dan transparan, maka fungsi pencegahan hukum kehilangan efektivitasnya dan berpotensi menormalisasi pelanggaran.

Ketidaktegasan penegakan hukum secara langsung berdampak pada kepercayaan publik. Investor menilai kredibilitas pasar bukan dari banyaknya regulasi, melainkan dari keberanian regulator dalam menerapkannya secara konsisten. Kegagalan menjalankan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang tidak hanya melemahkan wibawa hukum, tetapi juga bertentangan dengan tujuan pembentukan OJK sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 4 UU OJK, yaitu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dengan demikian, pengawasan pasar modal harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum. Bursa Efek dan OJK secara hukum bertanggung jawab untuk memastikan pasar modal menjadi ruang yang aman bagi masyarakat, bukan sekadar efisien secara ekonomi. Integritas pasar hanya dapat dijaga apabila pengawasan yang efektif dijalankan seiring dengan penindakan hukum yang tegas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penutup

Kejahatan di pasar modal bukan kegagalan investor dalam membaca risiko, melainkan penyimpangan serius terhadap mekanisme pasar dan wibawa hukum. Ketika harga, informasi, dan transaksi direkayasa secara sadar, yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi kepercayaan publik yang menjadi fondasi pasar modal.

Investor tidak pernah memikul tanggung jawab hukum atas kejahatan. Beban pertanggungjawaban berada sepenuhnya pada pelaku dan pada negara melalui efektivitas pengawasan serta penegakan hukum. Menuntut kewaspadaan investor tanpa penindakan yang tegas hanya akan mengaburkan akar persoalan dan melemahkan perlindungan hukum.

Pasar modal yang sehat tidak lahir dari imbauan kehati-hatian semata, tetapi dari keberanian menegakkan hukum secara konsisten dan transparan. Integritas pasar bukan soal retorika, melainkan hasil dari tindakan nyata yang menimbulkan efek jera. Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap pasar modal hanya dapat dipertahankan apabila hukum berdiri tegak: melindungi investor, menindak pelaku, dan memastikan bahwa pasar berfungsi secara adil, terbuka, dan berintegritas.

Disusun Oleh:

Juventhy M. Siahaan, S.H., M.H.

Managing Partner, JBD Law Firm