One Pacific Place 15th floor, Jln. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190 dan Ruko Depok Batavia No.19, Jln. Margonda Raya 1 Depok, Jawa Barat.
0812 8889 9948
info@jbdlegalshield.com

ID

EN

ID

EN

logo
PERANAN MEDIATOR DALAM OPTIMALISASI MEDIASI BERDASARKAN PERMA NO. 1 TAHUN 2016 DAN PERMA NO. 3 TAHUN 2022 DALAM MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN
Penyelesaian sengketa perdata melalui jalur litigasi pada umumnya bersifat adversarial dan berorientasi pada putusan menang atau kalah.

PERANAN MEDIATOR DALAM OPTIMALISASI MEDIASI BERDASARKAN PERMA NO. 1 TAHUN 2016 DAN PERMA NO. 3 TAHUN 2022 DALAM MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN

Pendahuluan

Penyelesaian sengketa perdata melalui jalur litigasi pada umumnya bersifat adversarial dan berorientasi pada putusan menang atau kalah. Pola penyelesaian demikian kerap membutuhkan waktu yang panjang, biaya yang signifikan, serta berpotensi merusak hubungan jangka panjang antara para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, hukum acara perdata di Indonesia sejak awal telah menempatkan upaya perdamaian sebagai bagian integral dari proses peradilan. Hakim diwajibkan untuk terlebih dahulu mengupayakan perdamaian antara para pihak sebelum memeriksa pokok perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg. Prinsip ini sejalan dengan tujuan sistem peradilan untuk mendorong penyelesaian sengketa yang lebih efisien serta berorientasi pada tercapainya keadilan yang substantif bagi para pihak.

Dalam rangka memperkuat mekanisme tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (PERMA No. 1/2016) yang mengintegrasikan mediasi sebagai tahapan wajib dalam proses berperkara di pengadilan. Perkembangan teknologi informasi kemudian melahirkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik di Pengadilan (PERMA No. 3/2022) yang memungkinkan proses mediasi diselenggarakan secara virtual. Kedua regulasi ini menempatkan mediator sebagai aktor sentral dalam penyelesaian sengketa secara damai sekaligus menjadi instrumen penting untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tulisan ini bertujuan menganalisis secara normatif peranan mediator dalam mengoptimalkan pelaksanaan mediasi berdasarkan kedua regulasi tersebut serta kontribusinya terhadap perwujudan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Peranan Mediator dalam Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016

PERMA No. 1/2016 menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib dalam proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Pasal 3 ayat (3) regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa hakim pemeriksa perkara yang tidak memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Ketentuan ini menunjukkan bahwa mediasi tidak lagi dipandang sebagai prosedur formalitas semata, melainkan sebagai bagian esensial dari sistem peradilan perdata yang bertujuan mendorong penyelesaian sengketa secara damai.

Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, mediator memiliki peranan yang sangat penting sebagai pihak yang netral dan imparsial. Mediator bertugas memfasilitasi komunikasi antara para pihak yang bersengketa agar tercipta dialog yang konstruktif dan terbuka. Melalui proses ini, mediator membantu para pihak untuk mengidentifikasi permasalahan yang menjadi sumber sengketa serta mendorong terciptanya pemahaman yang lebih baik terhadap posisi dan kepentingan masing-masing pihak.

Selain berperan sebagai fasilitator komunikasi, mediator juga berfungsi sebagai penggali kepentingan para pihak. Dalam banyak sengketa, tuntutan hukum yang diajukan oleh para pihak sering kali hanya mencerminkan posisi formal mereka, bukan kepentingan yang sebenarnya ingin dicapai. Melalui teknik mediasi seperti caucus (pertemuan terpisah) dan reframing (penyusunan ulang perspektif), mediator membantu para pihak menggali kepentingan yang lebih mendasar, sehingga terbuka kemungkinan menemukan solusi yang saling menguntungkan — sesuatu yang tidak dimungkinkan dalam logika menang-kalah di ruang sidang.

Peranan mediator juga mencakup penilaian terhadap itikad baik para pihak dalam menjalani proses mediasi. Pasal 7 PERMA No. 1/2016 mengatur indikator-indikator ketidakhadiran atau perilaku yang mencerminkan ketidakseriusan dalam mediasi dapat dikategorikan sebagai tidak beritikad baik, dengan konsekuensi pembebanan biaya mediasi dan biaya perkara. Ketentuan ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan proses mediasi sebagai taktik penundaan persidangan semata.

Apabila mediasi berhasil mencapai kesepakatan, mediator kemudian membantu para pihak merumuskan kesepakatan perdamaian secara tertulis yang memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Kesepakatan tersebut selanjutnya dapat diajukan kepada hakim pemeriksa untuk dikuatkan menjadi akta perdamaian (acte van dading) yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Optimalisasi Peran Mediator Melalui Mediasi Elektronik (PERMA No. 3 Tahun 2022)

KUHP Baru memberikan konstruksi yang tegas. Pasal 46 UU No. 1 Tahun 2023 menempatkan perbuatan pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi dalam lingkup usaha perusahaan sebagai perbuatan korporasi. Artinya, ketika pengurus melakukan tindak pidana dalam kapasitas jabatannya, perbuatan tersebut dilekatkan pada korporasi.

Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak 2020 mempercepat adopsi teknologi informasi dalam penyelenggaraan peradilan. PERMA No. 3/2022 lahir sebagai respons terhadap kebutuhan ini sekaligus sebagai bagian dari agenda modernisasi sistem peradilan melalui program e-court. Regulasi ini memungkinkan seluruh rangkaian proses mediasi — mulai dari sesi pertemuan, pertukaran dokumen, hingga penandatanganan kesepakatan — diselenggarakan secara virtual melalui platform komunikasi elektronik yang disediakan atau disetujui oleh pengadilan, tanpa harus mempertemukan para pihak secara fisik.

Melalui mekanisme mediasi elektronik ini, mediator dituntut memiliki kompetensi tambahan di luar keahlian fasilitasi konvensional. Mediator harus mampu membaca dinamika komunikasi dalam medium virtual — termasuk sinyal non-verbal yang lebih terbatas dalam format daring — menjaga atensi dan keterlibatan para pihak dalam sesi virtual, serta memastikan identitas setiap peserta mediasi dapat diverifikasi secara jelas untuk menjamin keabsahan proses. Dalam hal ini, Pasal 5 PERMA No. 3/2022 mengatur bahwa mediasi elektronik dapat dilakukan apabila para pihak memberikan persetujuan secara tertulis dan terdapat infrastruktur teknologi yang memadai.

Mediator juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan proses mediasi yang dilakukan secara elektronik. Prinsip kerahasiaan (confidentiality) merupakan salah satu karakteristik utama mediasi yang membedakannya dari persidangan terbuka. Dalam konteks digital, tantangan kerahasiaan menjadi lebih kompleks mengingat risiko kebocoran data, perekaman tanpa izin, atau akses pihak ketiga yang tidak berwenang. Mediator wajib memastikan bahwa platform yang digunakan memenuhi standar keamanan data yang memadai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

PERMA No. 3/2022 juga memperkenalkan mekanisme administrasi digital dalam proses mediasi, termasuk penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik dalam penyusunan kesepakatan perdamaian. Validitas tanda tangan elektronik tersebut tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang mengakui kekuatan hukum tanda tangan elektronik tersertifikasi. Inovasi ini memberikan kemudahan signifikan bagi para pihak yang terpisah jarak geografis untuk mencapai kesepakatan secara efisien.

Kontribusi Optimalisasi Mediator terhadap Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

Optimalisasi peran mediator dalam mediasi, baik melalui mekanisme konvensional maupun elektronik, memiliki kontribusi nyata dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Berdasarkan data Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023, tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan negeri menunjukkan tren peningkatan pascapemberlakuan PERMA No. 1/2016, meskipun angka keberhasilan secara nasional masih perlu ditingkatkan. Hal ini mengindikasikan bahwa efektivitas mediasi sangat bergantung pada kualitas dan kompetensi mediator dalam menjalankan fungsinya.

Dari aspek kesederhanaan, mediasi menawarkan prosedur yang lebih fleksibel dan tidak terikat pada formalitas persidangan yang ketat. Para pihak dapat menyepakati waktu, tempat, dan tata cara pelaksanaan mediasi sesuai kebutuhan mereka, sehingga proses penyelesaian sengketa menjadi lebih adaptif terhadap konteks dan kompleksitas perkara.

Dari aspek kecepatan, PERMA No. 1/2016 membatasi jangka waktu mediasi selama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari kerja atas kesepakatan para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 24. Batasan waktu ini mendorong para pihak untuk fokus mencari solusi yang realistis tanpa harus melalui tahapan persidangan yang berpotensi berlangsung bertahun-tahun. Kehadiran mediasi elektronik melalui PERMA No. 3/2022 semakin mempercepat proses ini karena eliminasi kebutuhan kehadiran fisik memungkinkan penjadwalan sesi yang lebih fleksibel.

Dari aspek biaya ringan, mediasi memberikan keuntungan signifikan karena para pihak dapat menghemat berbagai pengeluaran yang biasanya timbul dalam proses litigasi, seperti biaya transportasi, akomodasi, ongkos kuasa hukum yang lebih besar, maupun biaya administrasi pengadilan yang berlipat seiring panjangnya persidangan. Mediasi elektronik semakin memperkuat efisiensi ini karena para pihak yang berada di kota atau pulau berbeda dapat mengikuti proses mediasi dari lokasi masing-masing tanpa biaya perjalanan.

Pada titik ini, korporasi tidak lagi diposisikan sebagai entitas netral, melainkan sebagai subjek pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Dengan konstruksi KUHP Baru, negara tidak hanya menilai siapa pelaku di tingkat individu, tetapi juga menilai apakah organisasi secara struktural mengambil manfaat, membiarkan, atau gagal mencegah terjadinya tindak pidana melalui mekanisme keuangan dan kebijakannya.

Lebih jauh lagi, mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution. Karena kesepakatan dicapai melalui musyawarah dan persetujuan bersama, hasil mediasi cenderung lebih dapat diterima secara psikologis oleh para pihak dan memiliki potensi yang lebih besar untuk dilaksanakan secara sukarela tanpa memerlukan upaya eksekusi paksa.

Penutup

Peranan mediator dalam sistem peradilan perdata Indonesia memiliki arti yang sangat penting dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan efisien. Melalui pengaturan dalam PERMA No. 1/2016, mediator berfungsi sebagai fasilitator netral yang membantu para pihak membangun komunikasi yang konstruktif, menggali kepentingan yang mendasari sengketa melalui teknik caucus dan reframing, menilai itikad baik para pihak berdasarkan Pasal 7, serta merumuskan kesepakatan perdamaian yang sah dan dapat dieksekusi sebagai acte van dading.

Perkembangan selanjutnya melalui PERMA No. 3/2022 memperluas dimensi peran mediator dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan mediasi elektronik. Regulasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi proses penyelesaian sengketa, tetapi juga memperluas akses masyarakat — khususnya mereka yang terpisah jarak geografis — terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang modern, dengan tetap menjamin keabsahan hukum melalui tanda tangan elektronik tersertifikasi berdasarkan UU ITE.

Rekomendasi

Guna mengoptimalkan peran mediator secara berkelanjutan, diperlukan beberapa langkah kebijakan: pertama, penguatan program sertifikasi dan pelatihan mediator yang mencakup kompetensi fasilitasi digital; kedua, penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai di seluruh pengadilan negeri sebagai prasyarat implementasi PERMA No. 3/2022 yang efektif; dan ketiga, evaluasi berkala terhadap tingkat keberhasilan mediasi secara nasional sebagai basis penyempurnaan regulasi ke depan. Dengan demikian, integrasi antara mediasi konvensional dan mediasi elektronik dapat menjadi pilar yang kokoh dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan secara nyata dan terukur.

Disusun Oleh:

Juventhy M. Siahaan, S.H., M.H.

Managing Partner, JBD Law Firm