August Siregar, S.E., M.E
Economic & Business Adviser (Dispute Economics)
August Siregar adalah Economic & Business Adviser di JBD Law Firm yang berperan sebagai economic expert dalam penanganan sengketa bisnis dan komersial, dengan spesialisasi pada quantification of damages, financial impact assessment, dan strategic economic modelling dalam konteks litigasi maupun penyelesaian sengketa.
Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi serta gelar Magister di bidang Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia. Keahliannya mencakup advanced quantitative analysis, econometric modelling, dan financial modelling, yang digunakan untuk menghasilkan analisis ekonomi yang presisi, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam forum sengketa.
Sebelum bergabung dengan JBD Law Firm, August memiliki pengalaman sebagai konsultan bisnis yang terlibat dalam berbagai proyek strategis bagi perusahaan-perusahaan besar di Indonesia, termasuk restrukturisasi usaha, financial modelling, feasibility analysis, dan risk assessment. Pengalaman ini memberinya pemahaman mendalam atas struktur finansial, operasional, dan dinamika bisnis korporasi secara komprehensif.
Di JBD Law Firm, August memegang peran krusial dalam menganalisis dan mengkuantifikasi dampak ekonomi dari suatu sengketa, serta mengembangkan model ekonomi yang digunakan untuk menguji dan membangun berbagai skenario finansial dalam konteks perkara. Keterlibatannya secara langsung mempengaruhi bagaimana nilai kerugian dihitung, bagaimana eksposur finansial dipahami, serta bagaimana strategi penyelesaian sengketa dirumuskan secara optimal.
Pendekatan yang digunakannya memungkinkan tim hukum untuk membangun argumentasi yang tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga didukung oleh analisis ekonomi yang objektif, berbasis data, dan defensible di hadapan pengadilan maupun forum arbitrase.
Keahliannya menjadi sangat menentukan dalam perkara yang melibatkan:
Keahliannya menjadi sangat menentuDengan kombinasi antara ketajaman analisis kuantitatif dan pemahaman praktis terhadap dunia bisnis, August menghadirkan perspektif yang tidak hanya memperkuat posisi hukum klien, tetapi juga secara langsung mempengaruhi penilaian nilai ekonomi dalam suatu sengketa, yang pada akhirnya berdampak pada hasil akhir perkara.kan dalam perkara yang melibatkan: